- Hukum Jual Beli Kredit dalam Islam dan Syarat-Syaratnya
- Hukum Jual Beli di Masjid
- Hukum Menempelkan Iklan di Masjid
- Syarat Pelaku Akad Jual Beli
- Suka sama Suka, Syarat Sah Akad Transaksi
- Pembagian Akad dalam Islam Berdasarkan Konsekuensi Hukumnya (Bag 2)
- Pembagian Akad dalam Islam Berdasarkan Tujuan (bag 1)
- 8 Alasan Diharamkannya Suatu Akad
- Mengapa Suatu Perniagaan DiHaramkan?! (Part 2)
- Mengapa Suatu Perniagaan DiHaramkan?! (Part 1)
Hukum Menempelkan Iklan di Masjid
Tidak diperbolehkan menjadikan masjid sebagai tempat untuk menampilkan selebaran dan iklan perdagangan, baik yang berupa sekolah yayasan komersial maupun yang lainnya. Masjid hanya dibangun untuk ibadah kepada Allah seperti shalat, dzikir, belajar mengajar, membaca Al-Quran, dan kegiatan agama lainnya.
Penggunaan masjid untuk hal-hal yang disebutkan dalam soal dan memanfaatkannya untuk menaruh buletin dan iklan di dalam masjid tidak diperbolehkan. Masjid harus dijaga dari hal semacam ini untuk menjaga kehormatannya dan tidak menyibukkan manusia dari ibadah kepada Allah atau mengganggu sholat. Allah berfirman:
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلاَ تَدْعُوا مَعَ اللهِ أَحَدًا {18}
“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jin: 18)
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد فقولوا: لاأربح الله تجارتك (رواه النسائي والترمذي وحسنه)
“Apabila kalian melihat orang yang berjual beli di dalam masjid maka katakanlah: ‘Semoga Allah tidak memberi untung kepada jual beli kalian’.” (HR. an-Nasaai dan Tirmidzi, hasan)
Memajang iklan termasuk jual beli.
Wabillahi at-Taufiq. Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyinaa Muhammadin Wa Aalihi wa Shahbihi Wasallam.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Wa al-Iftaa (Syaikh Ibnu Baz, Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Abdullah al-Ghudayan, Shalih al-Fauzan, Bakr Abu Zaid rahimahumullah)