- Hukum Jual Beli Kredit dalam Islam dan Syarat-Syaratnya
- Hukum Jual Beli di Masjid
- Hukum Menempelkan Iklan di Masjid
- Syarat Pelaku Akad Jual Beli
- Suka sama Suka, Syarat Sah Akad Transaksi
- Pembagian Akad dalam Islam Berdasarkan Konsekuensi Hukumnya (Bag 2)
- Pembagian Akad dalam Islam Berdasarkan Tujuan (bag 1)
- 8 Alasan Diharamkannya Suatu Akad
- Mengapa Suatu Perniagaan DiHaramkan?! (Part 2)
- Mengapa Suatu Perniagaan DiHaramkan?! (Part 1)
Definisi Jual Beli dan Hukumnya
I. Definisi bai' (jual-beli)
Secara bahasa bai' berarti: menerima sesuatu dan memberikan sesuatu yang lain. Kata bai' turunan dari kata "baa" yang berarti depa. Hubungannya adalah kedua belah pihak (penjual dan pembeli) saling mengulurkan depanya untuk menerima dan memberikan.
Secara istilah bai berarti: saling tukar-menukar harta dengan tujuan kepemilikan.
II. Hukum bai:
Hukum asal bai adalah mubah, namun terkadang hukumnya bisa berubah menjadi wajib, haram, sunat dan makruh tergantung situasi dan kondisi berdasarkan asas maslahat.
Dalil yang menjelaskan tentang hukum asal bai' berasal dari Al quran, Hadist, Ijma dan logika:
1. Allah berfirman:
"... Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al Baqarah: 275)
2. Nabi bersabda
البيعان بالخيار ما لم يتفرقا
"Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (pilihan untuk meneruskan atau membatalkan akad jual-beli) selama mereka belum berpisah" HR. Bukhari- Muslim.
3. Para ulama islam sejak zaman nabi hingga sekarang sepakat bahwa bai' secara umum hukumnya mubah.
4. Logika. Seorang manusia sangat membutuhkan barang-barang yang dimiliki oleh manusia yang lain dan jalan untuk memperoleh barang orang lain tersebut dengan cara bai' dan islam tidak melarang manusia melakukan hal-hal yang berguna bagi mereka.
Sumber:
Fiqih Muamalah Kontemporer
Ustadz DR Erwandi Tirmidzi, M.A