Mengapa Suatu Perniagaan DiHaramkan?! (Part 2)

By Admin 03 Jul 2024, 22:01:40 WIB Fiqih Jual Beli
Mengapa Suatu Perniagaan DiHaramkan?! (Part 2)

Mengapa Suatu Perniagaan DiHaramkan?! (Part 2)

1. Merugikan Orang Lain

Perniagaan diharamkan jika merugikan pihak lain, misalnya:

  • Serobot Penawaran: Menyela transaksi orang lain dengan menawarkan harga lebih tinggi sehingga calon pembeli pertama dirugikan.
  • Melangkahi Penjualan: Mendorong pembeli untuk membatalkan transaksi dengan penjual pertama agar bisa menjual barang dengan harga lebih murah.

Dalil: Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menyerobot tawaran saudaranya maka dia adalah pendosa.” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

2. Mencegat Penjual di Jalan (Talaqqi Ar-Rukban)

Mencegat penjual sebelum sampai ke pasar merugikan karena:

  • Pemilik Barang: Tidak mendapatkan penawaran terbaik.
  • Penduduk Pasar: Mengurangi suplai barang dan berpotensi menimbulkan monopoli.

Dalil: Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu meriwayatkan: “Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang kita untuk mencegat masyarakat yang datang berbondong-bondong ke pasar yang membawa barang dagangannya untuk dijual di pasar.” (Hadits riwayat Nasai dan Ibnu Majah)

3. Alasan Waktu (Saat Adzan Shalat Jum’at)

Segala bentuk perniagaan harus dihentikan ketika adzan shalat Jum’at dikumandangkan agar tidak lalai menunaikan shalat Jum’at.

Dalil: Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, jika telah dikumandangkan seruan untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bergegaslah untuk menunaikan seruan tersebut untuk mengingat Allāh (mendirikan shalat Jum’at) dan segera tinggalkan praktek perniagaan.” [QS Al-Jumu’ah: 9]

4. Alasan Tempat (Masjid)

Melakukan transaksi di masjid diharamkan karena masjid adalah tempat untuk ibadah.

Dalil: Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Kalau engkau menyaksikan orang sedang bertransaksi di masjid maka katakan: ‘Semoga Allāh tidak memberikan keberkahan, keuntungan pada perdaganganmu.’” (Hadits riwayat Tirmidzi)

5. Penipuan atau Kecurangan (Tadlis atau Kadzib)

Perniagaan yang mengandung unsur penipuan atau kecurangan diharamkan.

Dalil: Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman: “Sungguh celakalah bagi orang-orang yang curang. Kalau mereka minta dari orang lain, mereka minta diberikan timbangan yang penuh, tapi giliran mereka yang menimbang (menakar) maka mereka curang dalam timbangannya.” [QS Al-Mutaffifin: 1-3]

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Siapapun yang berbuat curang kepada kami, maka dia tidak termasuk dari golongan kami (golongan umat Islam).” (Hadits riwayat Muslim)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment