- Hukum Jual Beli Kredit dalam Islam dan Syarat-Syaratnya
- Hukum Jual Beli di Masjid
- Hukum Menempelkan Iklan di Masjid
- Syarat Pelaku Akad Jual Beli
- Suka sama Suka, Syarat Sah Akad Transaksi
- Pembagian Akad dalam Islam Berdasarkan Konsekuensi Hukumnya (Bag 2)
- Pembagian Akad dalam Islam Berdasarkan Tujuan (bag 1)
- 8 Alasan Diharamkannya Suatu Akad
- Mengapa Suatu Perniagaan DiHaramkan?! (Part 2)
- Mengapa Suatu Perniagaan DiHaramkan?! (Part 1)
Hukum Jual Beli di Masjid
Dalam ajaran Islam, masjid memiliki peran yang sangat mulia dan sakral sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah, termasuk sholat, dzikir, membaca Al-Qur'an, dan aktivitas-aktivitas lain yang mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, melakukan transaksi jual beli di masjid dilarang karena dianggap bisa mengalihkan perhatian dari ibadah. Berikut adalah penjelasan rinci beserta dalil-dalil yang mendasarinya:
1. Fungsi Utama Masjid
Fungsi utama masjid adalah sebagai tempat ibadah. Allah Shubhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَاْلأَصَالِ رِجَالُ لاَّتُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلاَبَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَآءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَاْلأَبْصَار
"Di rumah-rumah yang di sana Allah telah memerintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, di sana bertasbih (menyucikan)-Nya pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang." (QS An-Nur: 36-37)
Ayat ini menegaskan bahwa masjid adalah tempat untuk menyebut nama Allah dan beribadah, bukan untuk aktivitas jual beli yang dapat melalaikan dari dzikrullah.
2. Hadits Larangan Jual Beli di Masjid
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan tegas melarang transaksi jual beli di dalam masjid. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu menyebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ فِيهِ ضَالَّةً فَقُولُوا لَا رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ
"Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: 'Jika kamu melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah, 'Allah tidak menguntungkan perdaganganmu'. Dan jika kamu melihat orang yang mencari barang hilang di dalam masjid, maka katakanlah, 'Allah tidak mengembalikan kepadamu'." (HR Tirmidzi 1321, Ad Darimi 1365)
Hadits ini menunjukkan larangan keras terhadap aktivitas jual beli di dalam masjid.
3. Larangan di Area Teras Masjid
Larangan ini juga berlaku di area sekitar masjid seperti teras masjid. Hadits dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhu menyebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَأَى حُلَّةً سِيَرَاءَ عِنْدَ بَابِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ اشْتَرَيْتَ هَذِهِ فَلَبِسْتَهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلِلْوَفْدِ إِذَا قَدِمُوا عَلَيْكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذِهِ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ فِي الْآخِرَةِ
"Dari Abdullah bin Umar, bahwa Umar bin Khattab melihat kain sutera (dijual) di dekat pintu masjid, lalu dia berkata: 'Wahai Rasulullah, seandainya engkau membeli ini, lalu engkau memakainya pada hari Jumat dan untuk (menemui) utusan-utusan jika mereka datang kepadamu'. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: 'Sesungguhnya orang yang memakai ini hanyalah orang yang tidak memiliki bagian di akhirat'." (HR Bukhari 886)
4. Masjid di Tanah Wakaf
Terkait dengan boleh atau tidaknya transaksi jual beli di masjid yang dibangun di atas tanah wakaf, larangan ini tetap berlaku. Syeikh 'Utsaimin dalam sebuah fatwanya menyatakan bahwa bangunan yang disewakan untuk musholla (bukan masjid) tidak memiliki hukum seperti masjid, namun tetap tidak layak untuk melakukan jual beli di sana:
هذا ليس له حكم المسجد ، هذا مصلى بدليل أنه مملوك للغير وأن مالكه له أن يبيعه ، فهو مصلى وليس مسجدا فلا تثبت له أحكام المسجد
"Hukumnya tidak seperti hukum masjid, ini adalah musholla (tempat sholat), dengan argumen bahwa pemiliknya bisa menjual tempat tersebut, maka itu adalah musholla, bukan masjid, dan tidak memiliki ketentuan hukum sebagaimana masjid."
Syeikh Salim Al-Hilali juga menegaskan:
"Jual-beli di masjid adalah haram, sebab masjid adalah pasar akhirat. Termasuk di antara adab-adab di masjid adalah menyucikannya dari perkara dunia dan apa pun yang tidak ada kaitannya dengan akhirat." (Al-Manahi Asy-Syari’iyyah 1/371)
Kesimpulan
Berdasarkan dalil-dalil di atas, jelas bahwa melakukan transaksi jual beli di masjid, baik di dalam maupun di teras masjid, adalah terlarang. Masjid adalah tempat untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan segala aktivitas yang bisa melalaikan dari tujuan ini harus dihindari. Hal ini berlaku lebih kuat lagi untuk masjid yang dibangun di atas tanah wakaf, karena statusnya yang lebih khusus sebagai rumah Allah yang harus dijaga kesuciannya.