- Hukum Jual Beli Kredit dalam Islam dan Syarat-Syaratnya
- Hukum Jual Beli di Masjid
- Hukum Menempelkan Iklan di Masjid
- Syarat Pelaku Akad Jual Beli
- Suka sama Suka, Syarat Sah Akad Transaksi
- Pembagian Akad dalam Islam Berdasarkan Konsekuensi Hukumnya (Bag 2)
- Pembagian Akad dalam Islam Berdasarkan Tujuan (bag 1)
- 8 Alasan Diharamkannya Suatu Akad
- Mengapa Suatu Perniagaan DiHaramkan?! (Part 2)
- Mengapa Suatu Perniagaan DiHaramkan?! (Part 1)
Jual Beli Dengan Orang Kafir Sementara Ada Pedagang Muslim
Pertanyaan: Bagaimanakah hukumnya meninggalkan kerjasama diantara kaum muslimin, yakni dengan tidak ridha dan tidak suka membeli dagangan dari kaum muslimin tetapi suka membeli barang dari toko-toko orang kafir, apakah hal seperti itu sebagai suatu yang halal atau haram?
Jawaban: Ketetapan hukum pokok membolehkan orang muslim membeli apa yang dibutuhkannya dari apa yang dihalalkan oleh Allah, baik dari orang muslim maupun orang kafir. Nabi ﷺ sendiri pernah membeli dari orang Yahudi. Tetapi jika keengganan seorang muslim untuk membeli dari orang muslim lainnya tanpa adanya sebab; baik itu dalam bentuk kecurangan, mahalnya harga, buruknya barang, yang membuatnya lebih suka membeli dari orang kafir serta lebih mengutama- kannya atas orang muslim tanpa alasan yang benar, maka yang demikian itu jelas haram. Sebab, yang demikian itu termasuk bentuk loyalitas kepada orang-orang kafir, meridhai dan juga mencintai mereka. Selain itu, karena hal tersebut dapat melemahkan perdagangan kaum muslimin dan merusak barang dagangan mereka serta tidak juga membuatnya laris, jika seorang muslim menjadikan hal-hal itu menjadi kebiasaannya.
Adapun jika ada sebab-sebab yang menjadikan dia berpaling seperti tersebut di atas, maka hendaklah dia menasihati saudaranya (pedagang Ed) itu dengan memperbaiki kekurangannya tersebut. Apabila dia mau menerima nasihat tersebut, maka alhamdulillaah, dan jika tidak maka dia boleh berpaling darinya menuju ke orang lain, sekalipun kepada orang kafir yang terdapat manfaat dalam interaksi dengannya dan jujur.
Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad , keluarga, dan para Sahabatnya.
Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa' (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) Anggota: 'Abdullah bin Qu'ud Anggota: 'Abdullah bin Ghudayan Wakil Ketua: 'Abdurrazzaq 'Afifi Ketua: 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baaz