Jual Beli Burung

By Admin 14 Mei 2024, 05:30:26 WIB Fatwa-Fatwa
Jual Beli Burung

Pertanyaan: Saudara saya berjualan burung-burung kecil, apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak?

Jawaban: Diperbolehkan berjualan burung-burung kecil itu, karena hal tersebut termasuk ke dalam keumuman dibolehkannya berjual beli.

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad , keluarga, dan para Sahabatnya.

Sumber: Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa' (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) Anggota: Bakr Abu Zaid Anggota: Shalih al-Fauzan Anggota: 'Abdullah bin Ghudayan Wakil Ketua: 'Abdul 'Aziz Alusy Syaikh Ketua: 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baaz




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment