Hukum Jual Beli Kredit dalam Islam dan Syarat-Syaratnya

By Admin 08 Sep 2024, 09:17:31 WIB Fiqih Jual Beli
Hukum Jual Beli Kredit dalam Islam dan Syarat-Syaratnya

1. Hukum Jual Beli Kredit dalam Islam:

Jual beli kredit diperbolehkan dalam Islam asalkan memenuhi syarat-syarat syariah sebagai berikut:

A. Penjual Harus Memiliki Barang dengan Kepemilikan Penuh:

  • Penjual harus benar-benar memiliki barang tersebut sebelum dijual, sehingga barang tersebut masuk dalam kepemilikannya dan berada dalam tanggung jawabnya.

B. Harga dan Metode Pembayaran Harus Ditetapkan Jelas:

  • Harga jual dan cara pembayaran harus jelas dalam perjanjian jual beli. Tidak masalah jika harga barang yang dijual secara kredit lebih mahal daripada harga tunai, misalnya barang seharga 50 ribu jika dibeli tunai bisa menjadi 70 ribu jika dibeli secara kredit.

C. Tidak Boleh Ada Praktik Riba Terselubung:

  • Transaksi tidak boleh menjadi penutup (tameng) bagi praktik pinjaman riba. Misalnya, jika penjual sebenarnya hanya membayar harga barang atas nama pembeli lalu menagih kembali dengan bunga, ini dianggap pinjaman riba yang diharamkan.

2. Permasalahan Jika Pembeli Tidak Membutuhkan Barang:

Tidak masalah jika pembeli sebenarnya tidak membutuhkan barang tersebut dan berniat menjualnya kembali untuk mendapatkan uang tunai. Hal ini disebut sebagai transaksi "tawarruq". Dalam kitab "Al-Raudh al-Murbi'", disebutkan bahwa jika seseorang membutuhkan uang tunai lalu membeli barang yang bernilai 100 dengan harga lebih mahal untuk mendapatkan uang tunai dari hasil penjualannya, maka ini diperbolehkan. Pendapat ini juga disepakati oleh para ulama.

3. Bekerja di Perusahaan yang Menyediakan Jual Beli Kredit:

Jika perusahaan atau kantor tempat seseorang bekerja menyediakan layanan jual beli kredit sesuai dengan syariat, maka tidak masalah bekerja di sana. Namun, jika pada kenyataannya perusahaan tersebut memberikan pinjaman uang dengan tambahan (bunga), maka ini adalah riba yang diharamkan, dan bekerja di perusahaan yang melakukan transaksi riba adalah tidak diperbolehkan.

4. Dua Kemungkinan dalam Transaksi Kredit di Toko:

Pertama:
Toko menjual barang kepada pelanggan secara kredit dengan harga yang telah disepakati berdasarkan jangka waktu pembayaran, misalnya selama satu tahun, dua tahun, atau tiga tahun, tanpa adanya kenaikan harga karena penambahan waktu. Dalam hal ini, bank hanya berperan sebagai perantara pembayaran. Transaksi seperti ini diperbolehkan.

Kedua:
Bank meminjamkan uang kepada pelanggan untuk membeli barang dan pelanggan mengembalikan uang tersebut secara bertahap dengan tambahan bunga. Ini adalah riba yang diharamkan. Alternatif lain yang halal adalah transaksi "murabahah lil amir bi syira'", di mana bank membeli barang terlebih dahulu dan kemudian menjualnya kepada pelanggan dengan keuntungan yang disepakati.

Jika transaksi dilakukan seperti yang dijelaskan, di mana bank memberikan pinjaman dengan bunga 5% atau lebih, maka ini adalah riba dan diharamkan. Namun, jika bank membeli barang terlebih dahulu dan kemudian menjualnya kepada pelanggan secara kredit dengan keuntungan tertentu, transaksi tersebut diperbolehkan dalam Islam.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment