Breaking News
- Hukum Jual Beli Kredit dalam Islam dan Syarat-Syaratnya
- Hukum Jual Beli di Masjid
- Hukum Menempelkan Iklan di Masjid
- Syarat Pelaku Akad Jual Beli
- Suka sama Suka, Syarat Sah Akad Transaksi
- Pembagian Akad dalam Islam Berdasarkan Konsekuensi Hukumnya (Bag 2)
- Pembagian Akad dalam Islam Berdasarkan Tujuan (bag 1)
- 8 Alasan Diharamkannya Suatu Akad
- Mengapa Suatu Perniagaan DiHaramkan?! (Part 2)
- Mengapa Suatu Perniagaan DiHaramkan?! (Part 1)
Kaidah Dasar dalam Memahami Hukum Muamalah
Fiqih Muamalah
Kaidah Dasar dalam Memahami Hukum Muamalah
- Hukum Asal Perniagaan Adalah Halal
- Allah shubhanahu wata’ala berfirman, "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." [QS Al-Baqarah: 275]
- Ayat ini menunjukkan bahwa semua jenis perniagaan adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkan, seperti jual beli bangkai atau khamr.
- Semua bentuk perniagaan modern yang tidak disebutkan dalam dalil juga dianggap halal.
- Rezeki Dibagi oleh Allah Secara Adil
- Allah shubhanahu wata’ala berfirman, "Apakah mereka yang membagi rahmat Tuhanmu? Kamilah yang membagi rezeki mereka dalam kehidupan dunia." [QS Az-Zukhruf: 32]
- Setiap profesi, baik pedagang, petani, nelayan, atau birokrat, adalah karunia dari Allah. Tidak perlu ada iri atau hasad karena masing-masing sudah diberi rezeki sesuai takdirnya.
- "Teruslah berjuang teruslah beramal, karena sejatinya masing-masing dari kita akan dimudahkan untuk menemukan, untuk menjalani garis kodratnya." (HR Tirmidzi 2136)
Alasan Perniagaan Diharamkan
- Benda yang Diperjualbelikan Haram
- Babi, khamr, bangkai, dan benda-benda lain yang kemanfaatannya haram tidak boleh diperdagangkan.
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Bila suatu benda itu telah Allah haramkan untuk dimakan oleh suatu kaum maka haram pula atas mereka untuk memperdagangkan benda tersebut."
- Contoh: jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung/berhala.
- Unsur Riba dalam Perdagangan
- Riba terjadi dalam barter komoditi riba (alat transaksi dan makanan pokok serta bumbu) secara non-tunai atau dengan selisih nilai.
- Jual beli valas secara non-tunai adalah riba.
- Tukar tambah emas lama dengan emas baru, atau transaksi uang dengan nilai yang berbeda secara non-tunai juga termasuk riba.
- "Apakah mereka membagi kemurahan Allah rezeki Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ketahuilah bahwa Kamilah yang membaginya kepada mereka." [QS Az-Zukhruf: 32]
Ringkasan
- Perniagaan Asalnya Halal: Semua bentuk perniagaan dianggap halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
- Rezeki dari Allah: Setiap profesi adalah karunia Allah, tidak perlu ada iri atau hasad, karena semua orang saling membutuhkan.
- Perniagaan Diharamkan Karena:
- Benda yang diperdagangkan haram (bangkai, khamr, dll).
- Adanya unsur riba dalam perdagangan.
Diringkas dari Materi Dirosah Islamiyyah, Kitabul Buyu’ Matan Abu Syuja’
Oleh Ustadz DR Muhammad Arifin Badri, M.A
Write a Facebook Comment
Komentar dari Facebook
View all comments