- Hukum Jual Beli Kredit dalam Islam dan Syarat-Syaratnya
- Hukum Jual Beli di Masjid
- Hukum Menempelkan Iklan di Masjid
- Syarat Pelaku Akad Jual Beli
- Suka sama Suka, Syarat Sah Akad Transaksi
- Pembagian Akad dalam Islam Berdasarkan Konsekuensi Hukumnya (Bag 2)
- Pembagian Akad dalam Islam Berdasarkan Tujuan (bag 1)
- 8 Alasan Diharamkannya Suatu Akad
- Mengapa Suatu Perniagaan DiHaramkan?! (Part 2)
- Mengapa Suatu Perniagaan DiHaramkan?! (Part 1)
Mengapa Suatu Perniagaan DiHaramkan?! (Part 1)
Mengapa Suatu Perniagaan DiHaramkan?! (Part 1)
Dalam literasi Fiqih, perniagaan pada dasarnya adalah halal. Namun, kajian Fiqih Muamalah menekankan pada perniagaan yang diharamkan. Berikut adalah alasan-alasan global mengapa suatu perniagaan diharamkan menurut Ibnu Rusyd al-Hafidz dalam Kitabnya Bidayatul Mujtahid dan ulama lainnya:
Alasan-alasan Diharamkannya Suatu Perniagaan:
-
Karena Bendanya Haram
- Babi, khamr, bangkai, dan yang serupa haram diperdagangkan. Rasulullah bersabda:
“Bila suatu benda itu telah Allah haramkan untuk dimakan oleh suatu kaum maka haram pula atas mereka untuk memperdagangkan benda tersebut.”
- Babi, khamr, bangkai, dan yang serupa haram diperdagangkan. Rasulullah bersabda:
-
Adanya Unsur Riba
- Membarter dua komoditi riba seperti alat transaksi (emas, perak, mata uang) dan makanan pokok secara non tunai atau dengan selisih nilai mengandung riba.
- Contoh: Menukar emas lawas dengan emas baru, atau rupiah dengan dolar secara non tunai.
-
Adanya Unsur Gharar (Ketidakpastian)
- Ketidakpastian dalam akad, barang, nilai jual, waktu, atau tempat serah terima menimbulkan potensi persengketaan.
- Contoh: Akad yang tidak jelas mengenai kepemilikan atau waktu pembayaran.
-
Persyaratan yang Menimbulkan Riba atau Gharar
- Persyaratan yang membuka peluang terjadinya riba atau spekulasi.
- Contoh: Pembelian dengan skema pembayaran berjangka yang menyertakan denda keterlambatan.
Kaidah Penting dalam Perniagaan:
- Hukum Asal Perniagaan Itu Halal
- Kita Harus Puas dengan Jalur Rejeki yang Telah Allah Gariskan
- Perdagangan yang Diharamkan Karena Alasan di Atas Harus Dihindari
Ringkasan Alasan Diharamkannya Perniagaan:
- Bendanya Haram: Seperti babi, khamr, dan bangkai.
- Unsur Riba: Pada alat transaksi atau makanan pokok secara non tunai.
- Unsur Gharar: Ketidakpastian dalam akad, barang, nilai jual, waktu, atau tempat.
- Persyaratan Riba atau Gharar: Persyaratan yang membuka peluang riba atau spekulasi.
Dengan memahami alasan-alasan ini, kita dapat menghindari perniagaan yang diharamkan dan menjalankan perdagangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Berikutnya, bagian ke 2....