- Hukum Jual Beli Kredit dalam Islam dan Syarat-Syaratnya
- Hukum Jual Beli di Masjid
- Hukum Menempelkan Iklan di Masjid
- Syarat Pelaku Akad Jual Beli
- Suka sama Suka, Syarat Sah Akad Transaksi
- Pembagian Akad dalam Islam Berdasarkan Konsekuensi Hukumnya (Bag 2)
- Pembagian Akad dalam Islam Berdasarkan Tujuan (bag 1)
- 8 Alasan Diharamkannya Suatu Akad
- Mengapa Suatu Perniagaan DiHaramkan?! (Part 2)
- Mengapa Suatu Perniagaan DiHaramkan?! (Part 1)
Hukum Praktik Dropshipping
Dropshipping pada hakikatnya adalah menjual produk yang bukan miliknya, dimana seseorang menawarkan produk milik suplier, misalnya, pada suatu web toko online. Apabila ada pengunjung toko online yang memesan produk tersebut, barulah pemilik web tersebut membelinya dari suplier. Penjual, dalam hal ini pemilik web, memperoleh keuntungan dari margin yang ada.
Dropshipping merupakan praktik menjual barang yang tidak dimiliki, sehingga praktik tersebut tidak memenuhi kriteria keabsahan suatu akad. Syaikh Khalid al-Musyaiqih menyatakan bahwa salah satu kriteria suatu akad dapat dinyatakan sah adalah pihak yang berakad adalah pemilik obyek akad (uang dan barang). [Qawa'id al-'Aqd hlm. 17]
Dengan demikian praktik ini dilarang, karena:
a) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang seseorang menjual barang yang tidak dimiliki. Dalam hadits Hakim bin Hizam radhiallahu menyampaikan, 'anhu, beliau
أَتَيْتُ رَسُولَ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَأْتِيي الرجل يسألبي من البيع مَا لَيْسَ عِنْدِي أَبْتَاعُ لَهُ مِنْ السوق ثم أبيعهُ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Aku datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku bertanya, 'Ada seorang laki-laki yang datang kepadaku dan memintaku untuk menjual sesuatu yang tidak ada padaku, bolehkah aku membeli untuknya dari pasar kemudian aku menjual kepadanya?' Beliau menjawab, Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu." (HR. Ahmad: 15311; Abu Dawud: 3503; at-Tirmidzi 1232; an-Nasaa-i: 4613;Ibnu Majah: 2187. Dinilai shahih oleh al-Albani dalam al-Irwa: 1292] Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, beliau menuturkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبْعَهُ حَتَّى يَقْبَضَهُ قَالَ . ابن عباس وأحسب كل بيء بمبرلة الطعام
"Barangsiapa hendaknya membeli makanan, tidak menjualnya 18 kembali sampai ia memilikinya." Ibnu Abbas berkata, 'Saya menganggap semua barang seperti halnya makanan'." [HR. al-Bukhari: 2135 dan Muslim: 1525]
b) Terdapat unsur penipuan kepada pelanggan dalam praktik dropshipping ini karena mengesankan penjual memiliki barang, tapi sebenarya ia tidak memilikinya.