- Hukum Jual Beli Kredit dalam Islam dan Syarat-Syaratnya
- Hukum Jual Beli di Masjid
- Hukum Menempelkan Iklan di Masjid
- Syarat Pelaku Akad Jual Beli
- Suka sama Suka, Syarat Sah Akad Transaksi
- Pembagian Akad dalam Islam Berdasarkan Konsekuensi Hukumnya (Bag 2)
- Pembagian Akad dalam Islam Berdasarkan Tujuan (bag 1)
- 8 Alasan Diharamkannya Suatu Akad
- Mengapa Suatu Perniagaan DiHaramkan?! (Part 2)
- Mengapa Suatu Perniagaan DiHaramkan?! (Part 1)
Apa Dasar Pijak Ekonomi Islam?
.png)
Pertanyaan ke-6 dari Fatwa Nomor 17627.
Pertanyaan: Apa yang menjadi dasar pijakan ekonomi Islam?
Jawaban: Ekonomi Islam berdiri di atas pijakan perdagangan yang berdasarkan syari'at, yaitu dengan mengembangkan harta melalui cara-cara yang dihalalkan oleh Allah Ta'ala, sesuai dengan kaidah- kaidah dan ketentuan-ketentuan mu'amalah syar'iyyah, yang didasarkan pada hukum pokok, boleh dan halal dalam berbagai mu'amalat, dan menjauhi segala yang diharamkan oleh Allah Ta'ala darinya, misalnya seperti riba. Allah Ta'ala berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبوا
"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
Allah juga berfirman:
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَوةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ
وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan banyak-banyaklah mengingat Allah supaya kamu beruntung." (QS. Al-Jumu'ah: 10)
Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad , keluarga, dan para Sahabatnya.
Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa' (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa)
Anggota: Bakr Abu Zaid
Anggota: 'Abdul 'Aziz Alusy Syaikh
Anggota: Shalih al-Fauzan
Ketua: 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baaz