- Hukum Jual Beli Kredit dalam Islam dan Syarat-Syaratnya
- Hukum Jual Beli di Masjid
- Hukum Menempelkan Iklan di Masjid
- Syarat Pelaku Akad Jual Beli
- Suka sama Suka, Syarat Sah Akad Transaksi
- Pembagian Akad dalam Islam Berdasarkan Konsekuensi Hukumnya (Bag 2)
- Pembagian Akad dalam Islam Berdasarkan Tujuan (bag 1)
- 8 Alasan Diharamkannya Suatu Akad
- Mengapa Suatu Perniagaan DiHaramkan?! (Part 2)
- Mengapa Suatu Perniagaan DiHaramkan?! (Part 1)
3 Solusi Syari Praktik Dropshipping
.png)
Bagaimana solusi agar praktik ini sesuai dengan ketentuan agama? Pelaku dropshipping (dropshipper) menempuh 3 cara berikut: bisa
- Dropshipper menjadi wakil suplier, dimana ia mengadakan kesepakatan dengan suplier untuk menjualkan barang suplier dengan imbal balik komisi dari suplier. Dalam kondisi harga jual ditentukan oleh suplier, maka dropshipper tidak diperkenankan menaikkan harga jual barang. Namun apabila suplier mengizinkan untuk menaikkan harga jual, maka dropshipper boleh menaikkan harga jual dan mengambil untung lebih dari margin yang ada. [Mutajir Dropshipping al-lliktruniyah] Dr. Khalid al-Musyaiqih menyatakan bahwa seseorang tidak boleh menjadikan barang yang tidak dimilikinya sebagai obyek akad, baik akad itu berupa jual-beli, sewa- menyewa, syirkah, hibah, dan lain- lain. Namun ketentuan ini dikecualikan dari akad salam dan transaksi fudhuli (at-tasharruf al- fudhuli). Secara khusus, transaksi fudhuli berarti,
تصرف في حق الغير بغير إذن سرعي، أو ولاية
"Mentransaksikan hak orang lain, tanpa izin secara syar'i atau perwalian." [al-Bahr ar-Raiq, 6/160] Dalam hal jual-beli, transaksi fudhuli ini dinilai sah dan berlaku akibat hukumnya apabila pemilik barang menyetujui transaksi yang telah dilakukan. [Qawa'id al-'Aqd hlm. 17] Dari Urwah al-Bariqi radhiallahu 'anhu, beliau menyampaikan,
أَنَّ النَّي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْيَرِي له به شَاةَ فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَائِي قَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَا ووَجَاءَهُ بدينا و وَشَاةِ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ وَ بَيْعَهُ وَكَانَ لَوْ اشْتَرَى التراب لربح فيه
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing, dengan uang itu ia beli dua ekor kambing. kemudian salah satunya dijual seharga satu dinar, lalu dia menemui beliau dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Maka beliau mendoa akannya keberkahan dalam jual belinya itu. Sungguh apabila dia berdagang debu sekalipun, pasti mendapatkan untung" [HR. al-Bukhari : 3474]
Pada hadits di atas, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, selaku pemilik barang, memberikan persetujuan atas transaksi tanpa izin yang dilakukan oleh Urwah. Hal ini merupakan dalil bahwa dropshipper diperkenankan mengambil keuntungan lebih apabila suplier menyetujui.
b) Dropshipper pelanggan, menjadi wakil dimana dropshipper bersepakat dengan pelanggan untuk membelikan barang tertentu dengan imbal balik berupa komisi. Dalam kondisi ini, apabila telah menemukan barang yang dicari, dropshipper tidak diperkenankan menambah harga beli. Dengan demikian ia hanya boleh menyerahkan barang kepada pelanggan dengan harga beli yang sama dan hanya berhak atas komisi yang sudah disepakati bersama.
c) Dropshipper tidak menjadi wakil bagi suplier maupun pelanggan. Dalam kondisi ini, apabila diminta untuk mencarikan barang dengan deskripsi tertentu, dropshipper membeli barang yang dimaksud dari suplier kemudian barang dikirimkan ke alamat dropshipper sehingga barang berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, barulah barang dikirimkan ke alamat pelanggan.
Dalam kasus ini, dropshipper dapat meminta uang muka ('urbun) dari pelanggan sebelum membeli barang dari suplier untuk menjamin kesungguhan pelanggan. Besaran uang muka ini menjadi amanah bagi dropshipper. Dalam hal pelanggan tidak jadi melakukan pembelian, maka dropshipper boleh mengambil uang muka tersebut sekadar kerugian yang diderita. Apabila ternyata tidak ada kerugian yang terjadi atas pembatalan tersebut, maka dropshipper berkewajiban mengembalikan seluruh uang muka kepada pelanggan.
Demikian uraian singkat ini. Semoga bermanfaat. Wallahu ta'ala a'lam.